Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan melakukan negosiasi jasa Penyimpanan Karbon dengan penghasil Karbon atau pihak lain yang menyerahkan Karbon untuk diinjeksikan berdasarkan prinsip keterjangkauan, kewajaran, keberlangsungan usaha dan persaingan usaha yang sehat.
(2) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan wajib mengajukan permohonan persetujuan jasa Penyimpanan Karbon kepada Menteri atas kesepakatan hasil negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan data dukung yang paling sedikit memuat:
a. profil ZTI yang meliputi total kapasitas Penyimpanan Karbon yang dibuktikan dengan dokumen sertifikasi kapasitas Penyimpanan Karbon, jumlah kapasitas Penyimpanan Karbon yang telah terkontrak, sisa kapasitas Penyimpanan Karbon, dan kondisi keteknisan ZTI terkini;
b. profil perusahaan penghasil Karbon dan pihak yang akan menyerahkan Karbon beserta informasi investasi di INDONESIA;
c. informasi sumber Karbon;
d. spesifikasi Karbon yang akan diserahkan;
e. volume penyaluran Karbon;
f. total jumlah volume Karbon terkontrak;
g. jangka waktu penyaluran Karbon;
h. Titik Penyerahan;
i. skema penyaluran Karbon;
j. harga jasa Penyimpanan Karbon pada Titik Penyerahan;
k. besaran biaya Pengangkutan Karbon dari Titik Penyerahan ke lokasi injeksi Karbon yang disertai data dukung;
l. besaran imbal jasa Penyimpanan Karbon (storage fee);
m. perhitungan keekonomian jasa Penyimpanan Karbon yang meliputi besaran total penerimaan kotor, total biaya Pengangkutan Karbon dari Titik Penyerahan ke
lokasi injeksi Karbon, penerimaan negara bukan pajak (royalti), penerimaan pajak negara, dan penerimaan pemegang Izin Operasi Penyimpanan;
n. salinan dokumen negosiasi dan kesepakatan jasa Penyimpanan Karbon; dan
o. dokumen persetujuan Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI.
(3) Imbal jasa Penyimpanan Karbon (storage fee) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf l merupakan harga jasa Penyimpanan Karbon yang disepakati antara Pemegang Izin Operasi Penyimpanan dengan penghasil Karbon atau pihak lain yang menyerahkan Karbon pada Titik Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j setelah dikurangi biaya yang dikeluarkan oleh Pemegang Izin Operasi Penyimpanan dalam rangka Pengangkutan Karbon milik penghasil Karbon dari Titik Penyerahan ke lokasi injeksi Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k.
(4) Biaya Pengangkutan Karbon dari Titik Penyerahan ke lokasi injeksi Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. biaya pemrosesan Karbon;
b. biaya pengangkutan melalui pipa;
c. biaya pengangkutan melalui truk;
d. biaya pengangkutan melalui kapal; dan/atau
e. biaya pengangkutan melalui moda lainnya.
(5) Dalam hal fasilitas Pengangkutan Karbon merupakan milik pemegang Izin Operasi Penyimpanan, biaya Pengangkutan Karbon dari Titik Penyerahan ke lokasi injeksi Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak meliputi biaya kapital dan biaya pemeliharaan.
(6) Pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. kapasitas Penyimpanan Karbon untuk kebutuhan domestik;
b. kesesuaian dengan perjanjian kerja sama bilateral antarnegara;
c. kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang- undangan Republik INDONESIA;
d. daya beli konsumen dalam negeri dengan tetap mempertimbangkan keekonomian Wilayah Izin Penyimpanan Karbon; dan
e. program transisi energi.
(7) Jasa Penyimpanan Karbon yang telah disetujui oleh Menteri dituangkan dalam perjanjian jasa Penyimpanan Karbon yang ditandatangani oleh pemegang Izin Operasi Penyimpanan dan penghasil Karbon atau pihak lain yang menyerahkan Karbon.
(8) Imbal jasa Penyimpanan Karbon (storage fee) yang diperoleh pemegang Izin Operasi Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dikenakan kewajiban penerimaan negara bukan pajak berupa royalti yang wajib dibayarkan kepada pemerintah.
(9) Penerimaan negara bukan pajak berupa royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibagihasilkan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Besaran tarif penerimaan negara bukan pajak berupa royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kesesuaian dan kewajaran biaya Pengangkutan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
