Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum melakukan penetapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon, Menteri berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kementerian/lembaga terkait. (2) Koordinasi dengan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit untuk: a. memberikan penjelasan mengenai penawaran wilayah tertentu yang dianggap potensial sebagai Penyimpanan Karbon menjadi Wilayah Izin Penyimpanan Karbon; dan b. memperoleh informasi rencana tata ruang. (3) Koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang: a. kehutanan dan lingkungan hidup; b. tata ruang; dan/atau c. kelautan dan perikanan. (4) Koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan paling sedikit untuk: a. memberikan penjelasan mengenai penawaran wilayah tertentu yang dianggap potensial sebagai Penyimpanan Karbon menjadi Wilayah Izin Penyimpanan Karbon; dan b. penyelarasan rencana kegiatan Eksplorasi ZTI dengan tata ruang kehutanan dan perizinan lingkungan. (5) Koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan paling sedikit untuk: a. memberikan penjelasan mengenai penawaran wilayah tertentu yang dianggap potensial sebagai Penyimpanan Karbon menjadi Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dalam hal Wilayah Izin Penyimpanan Karbon berada di darat; dan b. penyelarasan rencana kegiatan Eksplorasi ZTI dengan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. (6) Koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan paling sedikit untuk: a. memberikan penjelasan mengenai penawaran wilayah tertentu yang dianggap potensial sebagai Penyimpanan Karbon menjadi Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dalam hal Wilayah Izin Penyimpanan Karbon berada di laut; dan b. penyelarasan rencana kegiatan Eksplorasi ZTI dengan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
Koreksi Anda