Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan Pasal 6 ayat (14), Menteri MENETAPKAN atau menolak usulan penetapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dan ketentuan-ketentuan pokok Izin Eksplorasi yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
(2) Penetapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dan ketentuan-ketentuan pokok Izin Eksplorasi yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama dan batas koordinat Wilayah Izin Penyimpanan Karbon;
b. komitmen pasti Eksplorasi ZTI;
c. jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI;
d. tata cara dan persyaratan pengajuan Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI;
e. estimasi besaran royalti yang dikenakan atas imbal jasa Penyimpanan Karbon (storage fee);
f. besaran kompensasi perolehan Izin Eksplorasi (license awarded compensation);
g. jangka waktu izin;
h. kewajiban pascaoperasi kegiatan Eksplorasi ZTI;
i. kewajiban penyerahan data Eksplorasi ZTI yang diperoleh; dan
j. pengawasan izin oleh pemerintah.
Koreksi Anda
