Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penangkapan dan Penyimpanan Karbon atau Carbon Capture and Storage yang selanjutnya disingkat CCS adalah kegiatan usaha yang mencakup penangkapan karbon dan/atau pengangkutan karbon tertangkap, penginjeksian dan penyimpanan karbon ke zona target injeksi dengan aman dan permanen sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik.
2. Wilayah Izin Penyimpanan Karbon adalah wilayah tertentu di wilayah INDONESIA untuk penyelenggaraan CCS.
3. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan INDONESIA.
4. Karbon adalah karbon dioksida (CAS 124-38-9) dengan spesifikasi konsentrasi tertentu yang berasal dari emisi yang ditangkap dan diproses dengan berbagai teknologi dengan memperhatikan standar dan kaidah keteknikan yang baik, yang berasal dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, pembangkit listrik, industri, dan kegiatan penghasil emisi lainnya dari domestik atau luar negeri dengan tujuan untuk diinjeksikan ke zona target injeksi.
5. Zona Target Injeksi yang selanjutnya disingkat ZTI adalah sistem batuan dalam formasi geologi mencakup lapisan zona penyimpanan, lapisan zona penyangga, lapisan zona kedap dan perangkap geologi yang mampu menampung Karbon yang diinjeksikan, secara aman dan permanen serta memenuhi standar keamanan lingkungan.
6. Penangkapan Karbon adalah kegiatan usaha penangkapan dan pemrosesan Karbon dengan spesifikasi tertentu untuk selanjutnya diangkut dengan moda pengangkutan tertentu.
7. Pengangkutan Karbon Melalui Pipa yang selanjutnya disebut Pengangkutan Karbon adalah kegiatan usaha pengangkutan Karbon dari fasilitas penangkapan dan/atau pemrosesan dengan moda pengangkutan pipa sampai dengan titik serah injeksi Karbon.
8. Penyimpanan Karbon adalah kegiatan usaha penginjeksian dan penyimpanan Karbon ke ZTI dengan aman dan permanen.
9. Izin Eksplorasi adalah izin yang diberikan oleh pemerintah untuk melakukan eksplorasi ZTI di Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui kegiatan akuisisi data, pengeboran, studi bawah permukaan, dan mitigasi risiko kebocoran ZTI.
10. Izin Transportasi Karbon Melalui Pipa yang selanjutnya disebut Izin Transportasi adalah izin yang diberikan pemerintah untuk Pengangkutan Karbon ke titik serah lokasi injeksi dengan moda pengangkutan pipa.
11. Izin Operasi Penyimpanan adalah izin yang diberikan oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan injeksi dan Penyimpanan Karbon di Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.
12. Eksplorasi ZTI adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai potensi ZTI Karbon di wilayah yang ditentukan.
13. Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon adalah rangkaian kegiatan dalam rangka menawarkan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon tertentu kepada badan usaha atau bentuk usaha tetap untuk melaksanakan kegiatan Eksplorasi ZTI dan operasi Penyimpanan Karbon pada suatu Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui lelang Wilayah Izin Penyimpanan Karbon atau seleksi terbatas Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.
14. Lelang Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang selanjutnya disebut Lelang adalah mekanisme Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang wilayahnya disiapkan oleh pemerintah.
15. Seleksi Terbatas Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang selanjutnya disebut Seleksi Terbatas adalah mekanisme Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang wilayahnya diusulkan oleh badan usaha dan/atau bentuk usaha tetap.
16. Daftar Pendek adalah daftar badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan Menteri setelah dinyatakan memenuhi kualifikasi untuk dapat mengikuti Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui Seleksi Terbatas.
17. Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) yang selanjutnya disebut Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi.
18. Dokumen Lelang (Bid Document) adalah dokumen yang berisi informasi mengenai Lelang atau Seleksi Terbatas.
19. Dokumen Partisipasi (Participating Document) yang selanjutnya disebut Dokumen Partisipasi adalah dokumen yang diajukan oleh badan usaha atau bentuk usaha tetap untuk mengikuti Lelang atau Seleksi Terbatas sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Lelang (Bid Document).
20. Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi (Measurement, Reporting, and Verification) yang selanjutnya disingkat MRV adalah kegiatan untuk memastikan data dan/atau informasi aksi mitigasi dan aksi adaptasi telah dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan/atau standar yang telah ditetapkan serta dijamin kebenarannya.
21. Monitoring adalah proses atau kegiatan memeriksa, mengawasi, mengamati, mengukur, atau menentukan status suatu sistem secara terus-menerus atau berulang- ulang untuk mengidentifikasi perubahan dari rona awal atau perbedaan dari tingkat kinerja yang diharapkan.
22. Kebocoran adalah perpindahan Karbon keluar dari ZTl dan/atau pengangkutan.
23. Titik Penyerahan adalah flensa luar (outlet flange) dari pipa muat setelah pengukur Pengangkutan Karbon terakhir pada terminal penerimaan dan/atau titik(-titik) lainnya yang disepakati antara pemegang Izin Operasi Penyimpanan dan penghasil Karbon atau pihak lain yang menyerahkan Karbon dalam perjanjian jasa Penyimpanan Karbon.
24. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
25. Bentuk Usaha Tetap adalah Badan Usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik INDONESIA.
26. Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau Badan Pengelola Migas Aceh.
27. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
28. Kementerian adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Koreksi Anda
