Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 220) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut: