Pasal 1
(1) Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2024 merupakan Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.
(2) Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2020-
2024. (3) Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan program dan kegiatan dalam rangka mendukung pencapaian agenda pembangunan nasional.