Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1525) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1020), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: