Pasal 1
Memberlakukan Standar Nasional INDONESIA (SNI) mengenai Pemutus Sirkit Arus Sisa Tanpa Proteksi Arus Lebih Terpadu Untuk Pemakaian Rumah Tangga dan Sejenisnya (RCCB) sebagai berikut :
a. SNI 04-6956.1-2003 mengenai Pemutus Sirkit Arus Sisa Tanpa Proteksi Arus Lebih Terpadu untuk Pemakaian Rumah Tangga dan Sejenisnya (RCCB) – Bagian 1: Umum dengan nomor Harmonized System (HS) 8536.30.00.00; dan
b. SNI 04-6956.2.1-2005 mengenai Pemutus Sirkit Arus Sisa Tanpa Proteksi Arus Lebih Terpadu untuk Pemakaian Rumah Tangga dan Sejenisnya (RCCB) – Bagian 2-1:
Penerapan Persyaratan Umum RCCB Yang Berfungsi Tak Tergantung dari Tegangan Saluran dengan nomor HS
8536.30.00.00, sebagai Standar Wajib.