Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Kepala SKK Migas MENETAPKAN pedoman tata kerja dengan memperhatikan Kontrak Kerja Sama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk menjaga sinkronisasi dan harmonisasi materi muatan pedoman tata kerja yang mengatur mengenai penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama, penyusunan pedoman tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan izin prinsip dari Menteri.
17. Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
