Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga Ahli mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan rencana strategis dan road map jangka menengah dan jangka panjang SKK Migas, manajemen risiko SKK Migas, menjalankan proses transformasi dan inovasi dalam upaya penambahan cadangan, optimalisasi produksi dan/atau optimalisasi cost recovery, pelaksanaan analisis kebijakan dan fiscal term serta strategi penerapannya dan tata kelola organisasi. 16. Ketentuan ayat (2) Pasal 77 diubah, sehingga Pasal 77 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda