Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Teks Saat Ini
Divisi Formalitas mempunyai tugas melaksanakan pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas rencana kerja dan/atau anggaran terkait kegiatan formalitas KKKS, pertanahan, kegiatan pengamanan operasi hulu Minyak dan Gas Bumi, dan monitoring dan evaluasi dukungan pemenuhan perizinan serta pengelolaan kegiatan pengembangan masyarakat dan tanggung jawab sosial.
14. Ketentuan huruf f Pasal 69 diubah, sehingga Pasal 69 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
