Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Divisi Penunjang Operasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas rencana kerja dan/atau anggaran KKKS terkait kegiatan penunjang operasi serta fasilitasi kegiatan terkait perkapalan, transportasi, logistik, dan sarana penunjang KKKS; dan
b. pelaksanaan monitoring dan evaluasi rencana kerja dan/atau anggaran terkait kesehatan, keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan KKKS berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
13. Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
