Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Divisi Penunjang Operasi menyelenggarakan fungsi: a. pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas rencana kerja dan/atau anggaran KKKS terkait kegiatan penunjang operasi serta fasilitasi kegiatan terkait perkapalan, transportasi, logistik, dan sarana penunjang KKKS; dan b. pelaksanaan monitoring dan evaluasi rencana kerja dan/atau anggaran terkait kesehatan, keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan KKKS berdasarkan Kontrak Kerja Sama. 13. Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda