Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Divisi Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan keuangan SKK Migas; b. penyusunan laporan keuangan SKK Migas; c. pengelolaan fasilitas kantor, keamanan, dan kearsipan SKK Migas; dan d. pelaksanaan dukungan pengadaan barang dan jasa SKK Migas. 10. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda