Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Teks Saat Ini
Divisi Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan, penyusunan laporan keuangan, pengelolaan fasilitas kantor, keamanan, dan kearsipan, serta dukungan pengadaan barang dan jasa SKK Migas.
9. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
