Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Divisi Program dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program kerja, monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja organisasi, materi dan laporan, serta dukungan administrasi pimpinan SKK Migas; dan b. pengelolaan hubungan kelembagaan, komunikasi, publikasi, kehumasan, dan keprotokolan SKK Migas. 8. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda