Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Divisi Program dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program kerja SKK Migas, monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja organisasi, penyusunan laporan, hubungan kelembagaan, serta hubungan masyarakat dan komunikasi. 7. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda