Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Divisi Hukum menyelenggarakan fungsi: a. pemberian masukan terhadap pembentukan regulasi; b. pemberian pertimbangan hukum terkait Kontrak Kerja Sama, kontrak komersial, kerja sama strategis, dan peraturan perundang-undangan; dan c. pelaksanaan advokasi dan bantuan hukum kepada SKK Migas dan KKKS. 6. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda