Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Divisi Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian masukan terhadap pembentukan regulasi, pertimbangan hukum terkait Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, serta bantuan hukum kepada SKK Migas dan KKKS. 5. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda