Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris terdiri atas: a. Divisi Hukum; b. Divisi Program dan Komunikasi; c. Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi; d. Divisi Teknologi Informasi; dan e. Divisi Umum dan Keuangan. 4. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda