Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30A

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang mendapatkan RKAB dengan jumlah produksi sebesar 0 (nol) dapat mengajukan perubahan RKAB sewaktu-waktu setelah mendapatkan: 1. persetujuan perubahan studi kelayakan; atau 2. persetujuan perizinan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, atau Gubenur sesuai dengan kewenangannya. b. pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyampaikan laporan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan sebagai bagian Laporan Berkala dalam bentuk laporan triwulan kepada Menteri.
Koreksi Anda