Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyampaikan Laporan Berkala dalam bentuk laporan bulanan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender setelah berakhirnya tiap bulan kecuali untuk laporan kualitas air limbah pertambangan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender setelah berakhirnya tiap bulan.
(2) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan, dan pemegang IUJP wajib menyampaikan Laporan Berkala dalam bentuk laporan triwulan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah berakhirnya tiap triwulan.
7. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
