Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bagian Tata Usaha dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha Menteri;
b. pelaksanaan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal;
c. pelaksanaan urusan tata usaha Staf Ahli;
d. penyiapan bahan koordinasi pembinaan dan pelaksanaan keprotokolan, serta penatausahaan perjalanan Menteri, Sekretaris Jenderal, dan Staf Ahli;
e. penyiapan bahan koordinasi pembinaan dan pengelolaan kearsipan;
f. penyiapan bahan koordinasi pembinaan penatausahaan kementerian; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Koreksi Anda
