Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha dan Protokol;
b. Bagian Rumah Tangga dan Pemeliharaan;
c. Bagian Layanan Pengadaan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
