Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi pembinaan dan pengelolaan urusan ketatausahaan, kearsipan, keprotokolan, perlengkapan, pemeliharaan, dan kerumahtanggaan;
b. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa;
c. pengelolaan sumber daya manusia, kelembagaan, serta pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa; dan
d. pelaksanaan tata usaha Biro.
Koreksi Anda
