Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi pembinaan, perencanaan, dan penataan kelembagaan, analisis jabatan, serta pengembangan jabatan; b. penyiapan koordinasi pembinaan dan penataan ketatalaksanaan; c. penyiapan koordinasi pembinaan, perencanaan, dan koordinasi pelaksanaan dan evaluasi program manajemen perubahan; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Koreksi Anda