Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Biro Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pembinaan, perencanaan, dan penataan kelembagaan, pengembangan jabatan, dan ketatalaksanaan, serta program manajemen perubahan.
Koreksi Anda
