Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengelolaan sumber daya manusia.
Koreksi Anda
