Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta evaluasi kinerja.
Koreksi Anda
