Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi yang selanjutnya disebut IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan Izin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi untuk melakukan tahap kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
2. Wilayah Pencadangan Negara yang selanjutnya disingkat WPN adalah bagian dari wilayah pertambangan yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional.
3. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disingkat WIUPK adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus.
4. Kontrak Karya yang selanjutnya disingkat KK adalah perjanjian antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan perusahaan berbadan hukum INDONESIA untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral.
5. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disingkat PKP2B adalah perjanjian antara Pemerintah
dengan perusahaan berbadan hukum INDONESIA untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan batubara.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
7. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan mineral dan batubara.