Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi Minyak dan Gas Bumi.
2. Produk Dalam Negeri adalah barang dan/atau jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di INDONESIA, yang dalam proses produksi atau pengerjaannya dimungkinkan penggunaan bahan baku/komponen impor.
3. Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat TKDN adalah besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa dan gabungan barang dan jasa yang dinyatakan dalam persentase.
4. Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
5. Produsen Dalam Negeri adalah badan usaha atau perseorangan yang kegiatan usahanya didirikan berdasarkan hukum INDONESIA dan menghasilkan Produk Dalam Negeri.
6. Penyedia Barang dan/atau Jasa adalah badan usaha atau perseorangan yang memiliki kemampuan menyediakan barang dan/atau jasa untuk kepentingan Kontraktor sesuai dengan bidang usaha dan kualifikasinya.
7. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi adalah satuan kerja yang melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
www.djpp.kemenkumham.go.id
8. Surat Kemampuan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKUP Migas adalah surat yang diberikan kepada perusahaan dan perseorangan yang memiliki kemampuan memproduksi barang dan/atau jasa dalam negeri berdasarkan hasil penelitian dan penilaian kemampuan nyata yang meliputi aspek legal berupa status usaha dan finansial, aspek teknis berupa kemampuan produksi dan sistim manajemen, aspek jaringan pemasaran dan aspek layanan purna jual.
9. Buku Apresiasi Produk Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Buku APDN adalah buku yang berisi daftar barang, daftar penyedia jasa dan daftar kemampuan produsen dalam negeri yang telah memiliki SKUP Migas.
10. Verifikasi adalah kegiatan untuk melakukan pencocokan capaian TKDN dari Produsen Dalam Negeri dan/atau Penyedia barang dan/atau jasa dengan data yang diambil atau dikumpulkan dari kegiatan usaha Produsen Dalam Negeri dan/atau Penyedia Barang dan/atau Jasa.
11. Rencana Kerja dan Anggaran adalah suatu perencanaan kegiatan dan pengeluaran anggaran tahunan oleh Kontraktor pada suatu Wilayah Kerja.
12. Daftar Rencana Pengadaan adalah daftar rencana pembelian barang dan jasa yang tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran.
13. Preferensi Harga adalah nilai penyesuaian atau normalisasi harga terhadap harga penawaran dalam proses pengadaan barang dan/atau jasa.
14. Komponen Dalam Negeri Pada Barang adalah penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktur, pabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri.
15. Komponen Dalam Negeri Pada Jasa adalah penggunaan jasa sampai dengan penyerahan akhir dengan memanfaatkan tenaga kerja, termasuk tenaga ahli, alat kerja termasuk perangkat lunak dan sarana pendukung yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri.
16. Komponen Dalam Negeri Pada Gabungan Barang dan Jasa adalah penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktur, pabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan serta penggunaan jasa dengan memanfaatkan tenaga kerja, termasuk tenaga ahli, alat kerja termasuk perangkat lunak dan sarana pendukung sampai dengan penyerahan akhir yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
17. Biaya Tidak Langsung Pabrik (Factory overhead) adalah biaya-biaya dari tenaga kerja tidak langsung, mesin/alat kerja/fasilitas kerja dan semua biaya pabrikasi lainnya untuk menghasilkan satu satuan produk yang biayanya tidak dapat dibebankan langsung kepada produk tertentu.
18. Biaya Tidak Langsung Perusahaan (Company overhead) adalah biaya- biaya yang terkait dengan biaya pemasaran, biaya administrasi dan biaya umum perusahaan.
19. Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.
20. Perusahaan Dalam Negeri adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Swasta yang kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan/atau Perseorangan Warga Negara INDONESIA, yang memiliki hak suara (voting right) dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang- undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
21. Perusahaan Nasional adalah Badan Usaha Swasta yang kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dimiliki oleh Perusahaan Asing atau Warga Negara Asing dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
22. Perusahaan Asing adalah Badan Usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan wajib mematuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Republik INDONESIA.
23. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Minyak dan Gas Bumi.
24. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggungjawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Minyak dan Gas Bumi.
25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Minyak dan Gas Bumi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) TKDN jasa dihitung berdasarkan perbandingan antara biaya jasa Komponen Dalam Negeri Pada Jasa terhadap keseluruhan biaya jasa.
(2) Keseluruhan biaya jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sampai di lokasi pengerjaan (on site) dan merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan jasa, meliputi :
a. biaya bahan (material) terpakai;
b. biaya tenaga kerja dan konsultan;
c. biaya alat kerja/fasilitas kerja; dan
d. biaya jasa umum,
www.djpp.kemenkumham.go.id
tidak termasuk keuntungan, Biaya Tidak Langsung Perusahaan (Company overhead), dan Pajak Keluaran.
(3) Penentuan Biaya Komponen Dalam Negeri pada Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan kriteria:
a. untuk bahan (material) yang digunakan untuk membantu proses pengerjaan jasa berdasarkan negara asal barang (country of origin);
b. untuk tenaga kerja dan konsultan berdasarkan kewarganegaraan;
c. untuk alat kerja/fasilitas kerja berdasarkan kepemilikan dan negara asal; dan
d. untuk biaya jasa umum ditentukan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c.
(4) Penentuan Komponen Dalam Negeri untuk alat kerja/fasilitas kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berdasarkan ketentuan :
a. alat kerja yang diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh Perusahaan Dalam Negeri atau Warga Negara INDONESIA, dinilai 100% (seratus persen) Komponen Dalam Negeri;
b. alat kerja yang diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh Perusahaan Nasional, dinilai 75% (tujuh puluh lima persen) Komponen Dalam Negeri;
c. alat kerja yang diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh Perusahaan Asing atau Warga Negara Asing, dinilai 50% (lima puluh persen) Komponen Dalam Negeri;
d. alat kerja yang diproduksi di luar negeri dan dimiliki oleh Perusahaan Dalam Negeri atau Warga Negara INDONESIA, dinilai 75% (tujuh puluh lima persen) Komponen Dalam Negeri;
e. alat kerja yang diproduksi di luar negeri dan dimiliki oleh Perusahaan Nasional, dinilai 50% (lima puluh persen) Komponen Dalam Negeri; atau
f. alat kerja yang diproduksi di luar negeri dan dimiliki oleh Perusahaan Asing atau Warga Negara Asing, dinilai 0% (nol persen) Komponen Dalam Negeri.