Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
2. Izin Pemakaian Air Tanah adalah izin untuk memperoleh hak guna pakai air dari pemanfaatan Air Tanah.
3. Izin Pengusahaan Air Tanah adalah izin untuk memperoleh hak guna usaha air dari pemanfaatan Air Tanah.
4. Bangunan Gedung Negara adalah bangunan untuk keperluan dinas yang menjadi barang milik Negara/ Daerah dan diadakan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau perolehan lainnya yang sah.
5. Bangunan Gedung Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara yang selanjutnya disebut Bangunan Gedung BUMN, BUMD, atau BHMN adalah bangunan untuk keperluan dinas yang dimiliki atau dikuasai oleh BUMN dan BUMD, termasuk anak perusahaan yang berada di bawah kendalinya, atau BHMN.
6. Pimpinan Eselon I atau pejabat yang setara adalah pimpinan Eselon I atau pejabat yang setara yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan penggunaan Air Tanah pada Bangunan Gedung Negara di lingkungan masing-masing.
7. Direktur BUMN, Direktur BUMD, atau Deputi BHMN adalah direktur atau deputi yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan penggunaan Air Tanah pada Bangunan Gedung BUMN, BUMD, atau BHMN di lingkungan masing-masing.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.