Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kepala SKK Migas, dan Kepala BPMA, sesuai dengan kewenangannya, MENETAPKAN pedoman good engineering practices untuk kegiatan produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM.
(2) Pedoman good engineering practices sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat aspek:
a. keselamatan dan kesehatan kerja; dan
b. pengelolaan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
