Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kepala SKK Migas, dan Kepala BPMA, sesuai dengan kewenangannya, MENETAPKAN pedoman good engineering practices untuk kegiatan produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM. (2) Pedoman good engineering practices sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat aspek: a. keselamatan dan kesehatan kerja; dan b. pengelolaan lingkungan hidup.
Koreksi Anda