Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi
Teks Saat Ini
(1) BUMD, Koperasi, atau UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 mengajukan permohonan kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM kepada Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Permohonan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. persyaratan perizinan berusaha terdiri atas dokumen:
1) akta pendirian BUMD, Koperasi, atau UMKM dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang;
2) nomor induk berusaha;
3) surat penunjukan dari gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1); dan 4) surat pernyataan tertulis di atas meterai mengenai kesanggupan melaksanakan upaya perbaikan tata kelola Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
b. persyaratan teknis terdiri atas dokumen:
1) daftar, jumlah, nama, titik koordinat, peta lokasi dan foto Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM yang dimohonkan dan sesuai dengan berita acara hasil inventarisasi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3);
2) metode, alat bantu mekanik, dan teknologi yang digunakan saat ini;
3) rencana dan tahapan pelaksanaan kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sesuai dengan good engineering practices yang mencakup aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup; dan 4) penggunaan tenaga kerja.
(3) Kontraktor melakukan evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kontraktor memberitahukan kepada BUMD, Koperasi, atau UMKM untuk memenuhi persyaratan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pemenuhan persyaratan disampaikan oleh Kontraktor.
(5) Dalam hal BUMD, Koperasi, atau UMKM tidak memenuhi pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kontraktor mengembalikan permohonan kepada BUMD, Koperasi, atau UMKM.
(6) Dalam hal hasil evaluasi oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Kontraktor mengajukan permohonan kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM kepada Menteri melalui Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA sesuai dengan kewenangannya dengan melampirkan dokumen berita acara hasil inventarisasi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).
(7) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA sesuai dengan kewenangannya memberikan pertimbangan teknis kepada Menteri paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
(8) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Menteri dengan melampirkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(9) Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan menyampaikan persetujuan atau penolakan kepada Kontraktor melalui Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA sesuai dengan kewenangannya paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterima.
Koreksi Anda
