Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi
Teks Saat Ini
Kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 15 dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. inventarisasi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM;
b. penunjukan pengelola Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM;
c. pengajuan dan persetujuan kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM;
d. perjanjian kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM; dan
e. pengawasan dan pelaporan.
Koreksi Anda
