Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 15 dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. inventarisasi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM; b. penunjukan pengelola Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM; c. pengajuan dan persetujuan kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM; d. perjanjian kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM; dan e. pengawasan dan pelaporan.
Koreksi Anda