Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi
Teks Saat Ini
(1) Dalam mendukung penyelenggaraan kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Menteri selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional membentuk tim gabungan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
(2) Tim gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, SKK Migas, dan BPMA.
(3) Tim gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
