Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman teknis atas pelaksanaan kerja sama operasi dan/atau teknologi ditetapkan oleh Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan Menteri.
Koreksi Anda