Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kontraktor melakukan pemilihan calon Mitra dalam rangka kerja sama operasi dan/atau teknologi berdasarkan: a. potensi kerja sama operasi dan/atau teknologi dengan calon Mitra yang disiapkan Kontraktor; b. permohonan kerja sama operasi dan/atau teknologi dari calon Mitra; dan/atau c. potensi kerja sama operasi dan/atau teknologi dengan calon Mitra yang disampaikan secara tertulis oleh Kementerian dan/atau SKK Migas atau BPMA sesuai dengan kewenangannya. (2) Kontraktor melakukan evaluasi terhadap calon Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan verifikasi pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (3) Evaluasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman tata kerja yang ditetapkan SKK Migas atau BPMA sesuai dengan kewenangannya. (4) Berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kontraktor MENETAPKAN Mitra. (5) Jangka waktu perjanjian kerja sama operasi dan/atau teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberikan paling lama sesuai dengan jangka waktu berakhirnya Kontrak Kerja Sama. (6) Kontraktor melakukan evaluasi setiap tahun atas kinerja Mitra berdasarkan perjanjian kerja sama operasi dan/atau teknologi. (7) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diperpanjang paling lama sesuai dengan jangka waktu berakhirnya Kontrak Kerja Sama setelah dilakukan evaluasi oleh SKK Migas atau BPMA sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda