Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi
Teks Saat Ini
(1) Mitra yang melakukan kerja sama operasi dan/atau teknologi dengan Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis; dan
c. keuangan dan imbalan jasa.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. akta pendirian badan usaha atau bentuk usaha tetap dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang;
b. nomor induk berusaha; dan
c. surat pernyataan tertulis di atas meterai mengenai kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. akses terhadap teknologi;
b. kemampuan dan pengalaman dalam mendukung Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
c. rencana kerja dan biaya; dan
d. rencana penerapan standar dan mutu, good engineering practices, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup.
(4) Persyaratan keuangan dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. kemampuan keuangan dan/atau akses terhadap pembiayaan; dan
b. besaran imbalan jasa yang efisien.
Koreksi Anda
