Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kontraktor dapat melakukan kerja sama operasi dan/atau teknologi dengan Mitra untuk mendukung peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, pada: a. Sumur Idle; b. sumur berproduksi; c. Lapangan/Struktur Idle; dan/atau d. lapangan/struktur berproduksi. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama operasi dan/atau teknologi antara Kontraktor dan Mitra. (3) Lingkup kegiatan kerja sama operasi dan/atau teknologi untuk mendukung peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi pada Sumur Idle dan sumur berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b meliputi: a. evaluasi subsurface dan surface; b. kegiatan perawatan sumur; c. re-opening; d. stimulasi; e. kegiatan kerja ulang dan pindah lapisan; f. deepening; g. sidetrack; h. secondary recovery; i. tertiary recovery; j. injeksi air ke sumur injeksi; k. pengelolaan hasil produksi Minyak dan Gas Bumi termasuk pengelolaan limbah sampai titik serah; dan/atau l. kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA sesuai dengan kewenangannya. (4) Lingkup kegiatan kerja sama operasi dan/atau teknologi untuk mendukung peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi pada Lapangan/Struktur Idle dan lapangan/struktur berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d meliputi: a. seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); b. pemboran; c. fracturing; dan/atau d. multi stage fracturing. (5) Lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi dan pertimbangan teknis Kontraktor dan/atau SKK Migas atau BPMA sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda