Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi
Teks Saat Ini
(1) Kontraktor dapat melakukan kerja sama operasi dan/atau teknologi dengan Mitra untuk mendukung peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, pada:
a. Sumur Idle;
b. sumur berproduksi;
c. Lapangan/Struktur Idle; dan/atau
d. lapangan/struktur berproduksi.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama operasi dan/atau teknologi antara Kontraktor dan Mitra.
(3) Lingkup kegiatan kerja sama operasi dan/atau teknologi untuk mendukung peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi pada Sumur Idle dan sumur berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b meliputi:
a. evaluasi subsurface dan surface;
b. kegiatan perawatan sumur;
c. re-opening;
d. stimulasi;
e. kegiatan kerja ulang dan pindah lapisan;
f. deepening;
g. sidetrack;
h. secondary recovery;
i. tertiary recovery;
j. injeksi air ke sumur injeksi;
k. pengelolaan hasil produksi Minyak dan Gas Bumi termasuk pengelolaan limbah sampai titik serah;
dan/atau
l. kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA sesuai dengan kewenangannya.
(4) Lingkup kegiatan kerja sama operasi dan/atau teknologi untuk mendukung peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi pada Lapangan/Struktur Idle dan lapangan/struktur berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d meliputi:
a. seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3);
b. pemboran;
c. fracturing; dan/atau
d. multi stage fracturing.
(5) Lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi dan pertimbangan teknis Kontraktor dan/atau SKK Migas atau BPMA sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
