Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi
Teks Saat Ini
(1) Kontraktor dapat melakukan kerja sama dalam pengelolaan bagian Wilayah Kerja untuk mendukung peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. kerja sama operasi dan/atau teknologi;
b. kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM;
c. kerja sama pengusahaan penambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua; atau
d. kerja sama lainnya.
(3) Bentuk kerja sama lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan kerja sama yang dilaksanakan Kontraktor dengan Mitra secara business to business dengan persetujuan Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
