Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah diajukan oleh pemohon persetujuan melalui Aplikasi Perizinan Online kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Persyaratan dan data teknis permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang harus dilengkapi pemohon meliputi:
a. formulir permohonan yang memuat:
1. identitas pemohon;
2. alamat lokasi sumur bor/gali Air Tanah atau Sungai Bawah Tanah;
3. koordinat rencana titik Pengeboran/ Penggalian Eksplorasi Air Tanah atau ruas Sungai Bawah Tanah dalam format decimal degree sesuai dengan penguasaan lokasi pemohon;
4. rencana peruntukan penggunaan Air Tanah; dan
5. rencana jumlah debit pengambilan atau penggunaan Air Tanah dalam m3/hari (meter kubik per hari) atau rencana pemanfaatan ruas Sungai Bawah Tanah;
b. surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan, kecuali untuk permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan Sungai Bawah Tanah; dan
c. gambar rencana konstruksi sumur bor/gali eksplorasi Air Tanah atau rencana konstruksi pemanfaatan ruas Sungai Bawah Tanah.
(3) Dalam hal permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah oleh pemohon persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan Dewatering, persyaratan dan data teknis yang harus dilengkapi pemohon meliputi:
a. formulir permohonan yang memuat:
1. identitas pemohon;
2. alamat lokasi kegiatan Dewatering;
3. koordinat rencana titik Pengeboran/ Penggalian Eksplorasi Air Tanah dalam format decimal degree;
4. jangka waktu rencana kegiatan Dewatering;
5. metode Dewatering;
6. jenis dan kapasitas pompa;
7. kedalaman akuifer yang disadap dan kedalaman pompa; dan
8. rencana jumlah debit pemompaan air dalam m3/hari (meter kubik per hari) dan durasi pemompaan setiap hari; dan
b. gambar rencana teknis kegiatan Dewatering yang mencantumkan luas, kedalaman galian konstruksi, dan kedalaman cut-off wall.
(4) Ketentuan mengenai kesanggupan membuat sumur resapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan format surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Ketentuan mengenai gambar rencana konstruksi sumur bor/gali eksplorasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sesuai dengan contoh gambar sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Berdasarkan permohonan yang disampaikan oleh pemohon persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi dan evaluasi atas persyaratan dan data teknis.
(7) Dalam hal berdasarkan verifikasi dan evaluasi persyaratan dan data teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dinyatakan telah lengkap dan sesuai, Persetujuan Penggunaan Air Tanah diterbitkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diajukan.
(8) Dalam hal berdasarkan verifikasi dan evaluasi persyaratan dan data teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dinyatakan belum lengkap, pemohon harus menyampaikan perbaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pemberitahuan perbaikan persyaratan dan data teknis pada Aplikasi Perizinan Online.
(9) Apabila perbaikan tidak disampaikan oleh pemohon sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8), permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah menjadi batal dan jika pemohon ingin melanjutkan permohonan, dapat diajukan melalui permohonan baru.
Koreksi Anda
