Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah berhak untuk:
a. memperoleh dan menggunakan Air Tanah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Persetujuan Penggunaan Air Tanah; dan
b. membangun sarana dan prasarana penggunaan Air Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewajiban untuk:
a. memenuhi ketentuan teknis dalam Persetujuan Penggunaan Air Tanah dan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri;
b. melaksanakan Pengeboran/Penggalian Eksplorasi Air Tanah paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Persetujuan Penggunaan Air Tanah sesuai dengan tahapan dan persyaratan yang tercantum dalam pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri;
c. memasang meter air pada pipa keluar (outlet) sumur bor/gali Air Tanah sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri;
d. membangun sumur resapan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri;
e. memberikan akses kepada aparatur sipil negara yang berwenang dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, pemerintah daerah, dan/atau instansi terkait sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pemeriksaan terhadap sumur bor/gali eksplorasi Air Tanah dan sumur bor/gali Air Tanah;
f. melaporkan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya,
apabila dalam pelaksanaan pengambilan Air Tanah ditemukan hal yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, dan lingkungan;
g. melakukan pemulihan dan/atau perbaikan atas akibat kerusakan lingkungan; dan
h. membayar penerimaan negara bukan pajak dan/atau kewajiban keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
