Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah diajukan oleh pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) melalui Sistem OSS kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Izin Pengusahaan Air Tanah bagi pelaku usaha didasarkan atas KKPR sesuai kegiatan pelaku usaha. (3) KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai data perizinan berusaha pada Sistem OSS. (4) Persyaratan dan data teknis permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah yang harus dilengkapi pelaku usaha meliputi: a. koordinat rencana titik Pengeboran/Penggalian Eksplorasi Air Tanah atau ruas Sungai Bawah Tanah dalam format decimal degree yang berada di dalam koordinat KKPR; b. rencana jumlah debit pengambilan atau penggunaan Air Tanah dalam m3/hari (meter kubik per hari) atau rencana pemanfaatan ruas Sungai Bawah Tanah; c. rencana kedalaman sumur bor/gali eksplorasi Air Tanah, kecuali untuk permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah untuk kegiatan Sungai Bawah Tanah; d. rencana diameter sumur bor/gali eksplorasi Air Tanah, kecuali untuk permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah untuk kegiatan Sungai Bawah Tanah; e. pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan, sumur imbuhan, dan/atau sumur pantau, kecuali untuk permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah untuk kegiatan Sungai Bawah Tanah; dan f. gambar rencana konstruksi sumur bor/gali eksplorasi Air Tanah atau rencana konstruksi pemanfaatan ruas Sungai Bawah Tanah. (5) Ketentuan mengenai kesanggupan membuat sumur resapan, sumur imbuhan, dan/atau sumur pantau sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e sesuai dengan format surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Ketentuan mengenai gambar rencana konstruksi sumur bor/gali eksplorasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f sesuai dengan contoh gambar sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Berdasarkan permohonan yang disampaikan oleh pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi dan evaluasi atas persyaratan dan data teknis. (8) Dalam hal berdasarkan verifikasi dan evaluasi persyaratan dan data teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dinyatakan telah lengkap dan sesuai, Izin Pengusahaan Air Tanah diterbitkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diajukan. (9) Dalam hal berdasarkan verifikasi dan evaluasi persyaratan dan data teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dinyatakan belum lengkap, pelaku usaha harus menyampaikan perbaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pemberitahuan perbaikan persyaratan dan data teknis pada Sistem OSS. (10) Apabila perbaikan tidak disampaikan oleh pelaku usaha sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9), permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah menjadi batal dan jika pelaku usaha ingin melanjutkan permohonan, dapat diajukan melalui permohonan baru.
Koreksi Anda