Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah dapat mengajukan permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah yang akan habis masa berlakunya melalui Sistem OSS paling cepat 6 (enam) bulan dan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum jangka waktu Izin Pengusahaan Air Tanah berakhir. (2) Dalam hal tidak terdapat perubahan data dalam permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan database pada Sistem OSS. (3) Dalam hal terdapat perubahan data debit pengambilan Air Tanah dalam permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Sistem OSS disertai rencana perubahan debit pengambilan Air Tanah. (4) Berdasarkan permohonan perpanjangan yang disampaikan oleh pelaku usaha, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota melakukan verifikasi dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya. (5) Dalam hal berdasarkan verifikasi dan evaluasi permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan telah lengkap dan sesuai, perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah diterbitkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diajukan. (6) Dalam hal berdasarkan verifikasi dan evaluasi permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan belum lengkap, pelaku usaha harus menyampaikan perbaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pemberitahuan perbaikan persyaratan pada Sistem OSS. (7) Apabila perbaikan tidak disampaikan oleh pelaku usaha sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah menjadi batal dan jika pelaku usaha ingin melanjutkan pengusahaan Air Tanah, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan baru untuk perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah. (8) Seluruh kewajiban atas Izin Pengusahaan Air Tanah yang telah dimiliki sebelumnya harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum pengajuan permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah baru sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
Koreksi Anda