Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan untuk kegiatan usaha di bidang:
a. pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, dan perikanan;
b. industri dan kawasan industri;
c. pariwisata, kawasan pariwisata, dan jasa lainnya;
d. kesehatan;
e. pendidikan;
f. infrastruktur dan transportasi; atau
g. perumahan, perkantoran, dan kawasan komersial.
(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) yang merupakan perusahaan industri yang berlokasi di dalam kawasan industri harus memelihara daya dukung lingkungan di sekitar kawasan industri termasuk tidak
melakukan pengambilan Air Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
