Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diajukan oleh pelaku usaha yang terdiri atas: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah; c. badan usaha milik desa; d. koperasi; e. badan usaha swasta; atau f. perseorangan. (2) Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diajukan oleh pemohon persetujuan yang terdiri atas: a. perseorangan; b. kelompok masyarakat; c. instansi pemerintah; atau d. badan hukum.
Koreksi Anda