Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah
Teks Saat Ini
(1) Perubahan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dilakukan dalam hal:
a. terdapat perubahan data teknis dalam Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah;
b. perubahan kondisi lingkungan Sumber Daya Air pada Air Tanah yang sangat berarti; dan/atau
c. perubahan kebijakan pemerintah.
(2) Perubahan data teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. perubahan debit pengambilan Air Tanah; dan/atau
b. perubahan spesifikasi teknis sumur bor/gali Air Tanah.
(3) Perubahan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah akibat perubahan data teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan:
a. diajukan oleh pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melalui Sistem OSS atau pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melalui Aplikasi Perizinan Online; atau
b. dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan hasil pengawasan.
(4) Perubahan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah akibat kondisi lingkungan dan kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan huruf c dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
