Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah digunakan untuk: a. kegiatan usaha; dan b. bukan kegiatan usaha. (2) Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah. (3) Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah untuk bukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah memiliki Persetujuan Penggunaan Air Tanah. (4) Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diselenggarakan oleh: a. Menteri, untuk Air Tanah yang terletak pada Cekungan Air Tanah dan sumber Air Tanah lainnya di wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional; b. gubernur, untuk Air Tanah yang terletak pada Cekungan Air Tanah dan sumber Air Tanah lainnya di wilayah sungai lintas kabupaten/kota; dan c. bupati/wali kota, untuk Air Tanah yang terletak pada Cekungan Air Tanah dan sumber Air Tanah lainnya di wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota. (5) Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah pada Cekungan Air Tanah dan sumber Air Tanah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan untuk: a. titik atau tempat tertentu; atau b. ruas tertentu. (6) Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang menjadi kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dapat didelegasikan kepada Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota berdasarkan Keputusan Menteri. (7) Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah yang menjadi kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan kewenangan perizinan berusaha pada PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur perizinan berusaha. (8) Dalam pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat membentuk Tim Teknis.
Koreksi Anda