Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
259.K/GL.01/MEM.G/2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah; dan
b. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
443.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
