Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah dalam rangka penataan atau pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah dalam rangka penataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 wajib memenuhi sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 menjadi UNDANG-UNDANG. (2) Pemenuhan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (3) Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah dalam rangka penataan atau pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah dalam rangka penataan yang tidak memenuhi sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Izin Pengusahaan Air Tanah dalam rangka penataan atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah dalam rangka penataan yang telah diterbitkan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda